Pemerintah Bakal Atur Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin di platform e-commerce guna melindungi UMKM dari potongan yang memberatkan. Saat ini belum ada aturan resmi terkait biaya tersebut, sehingga selama ini dibiarkan mengikuti mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan usaha besar.
Isi Regulasi
Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan sedang menyusun revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan elektronik. Revisi ini mencakup pengaturan biaya platform dengan potongan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri, termasuk insentif dan kewajiban pemberitahuan kenaikan biaya admin ke pemerintah.
Latar Belakang
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 20 Januari 2026. Tujuannya menciptakan ekosistem digital yang seimbang agar UMKM bisa berkembang tanpa tekanan biaya tinggi.

