PPATK Bongkar Data Judi Online Terbesar: Rp 286 T di RI Sepanjang 2025

PPATK Bongkar Data Judi Online Terbesar: Rp 286 T di RI Sepanjang 2025

PPATK baru saja membongkar data mencengangkan soal judi online di Indonesia sepanjang 2025, dengan total perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun—meski sudah turun signifikan dari tahun sebelumnya. Laporan ini menyoroti skala masalah yang masih masif, melibatkan jutaan pemain, dan berbagai metode transaksi yang terus beradaptasi.

Detail Transaksi

Perputaran dana judi online pada 2025 tercatat Rp286,84 triliun, turun sekitar 20% dari Rp359,81 triliun di 2024, menurut data resmi PPATK.

Total transaksi mencapai 422,1 juta kali, dengan deposit masuk sebesar Rp36,01 triliun yang berasal dari berbagai kanal seperti transfer bank, e-wallet, dan QRIS.

Sekitar 12,3 juta orang terlibat sebagai pemain aktif, menunjukkan penetrasi yang luas di masyarakat, terutama melalui platform digital yang mudah diakses.

Penyebab Penurunan

Penurunan transaksi ini dikaitkan dengan razia dan penegakan hukum yang lebih intensif oleh pemerintah, termasuk pemblokiran jutaan rekening penampung dana judi.

PPATK bekerja sama dengan kepolisian melalui pengiriman Laporan Hasil Analisis (LHA), yang membantu memutus alur dana ilegal tersebut.

Meski demikian, pelaku judi online semakin canggih dengan memanfaatkan QRIS dan kanal pembayaran digital lainnya untuk menghindari deteksi.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Judi online menjadi penyumbang terbesar laporan transaksi mencurigakan (LTKM) dengan 42,7 juta laporan diterima PPATK, naik 25,5% dari 2024.

Secara keseluruhan, PPATK menyampaikan 68 informasi dugaan TPPU (Transaksi Penyelundupan Predikat Utama) senilai Rp180 triliun ke penegak hukum.

Dampaknya merugikan ekonomi nasional melalui hilangnya produktivitas, kerugian finansial pribadi, dan potensi pencucian uang yang mengalir ke kegiatan kriminal lain.

Respons Pemerintah

PPATK terus mengintensifkan pemantauan dan analisis data transaksi lintas lembaga keuangan untuk mendeteksi pola judi online.

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan Kominfo difokuskan pada pemblokiran situs serta rekening terkait, dengan hasil penurunan yang mulai terlihat.

Di masa depan, diharapkan ada regulasi lebih ketat pada fintech dan edukasi masyarakat untuk mencegah partisipasi dalam judi digital.

 

Next Post Previous Post