Kasus DSI, Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar hingga Blokir 63 Rekening
Kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menyita uang tunai Rp4 miliar lebih dan memblokir 63 rekening terkait.
Detail Penyitaan Aset
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik DSI dan perusahaan afiliasinya. Selain itu, total 63 rekening—termasuk milik perorangan terkait—diblokir untuk mencegah pergerakan dana mencurigakan. Aset lain yang disita mencakup satu unit mobil, dua unit motor, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen elektronik yang diperoleh dari penggeledahan intensif selama 16 jam di kantor DSI pada 23 Januari 2026.
Kronologi Kasus DSI
Kasus ini bermula dari dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun yang terjadi sejak 2018 hingga 2025, di mana DSI diduga membuat proyek fiktif dengan memanipulasi data peminjam lama seolah-olah merupakan pinjaman baru. Korban utama adalah sekitar 15.000 lender individu yang mengalami kerugian besar setelah platform P2P lending syariah ini gagal bayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin DSI, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Proses Penyidikan Terkini
Hingga akhir Januari 2026, polisi telah memeriksa 46 saksi, termasuk pejabat OJK, lender korban, borrower, dan karyawan DSI. Fokus utama penyidik adalah memulihkan kerugian korban melalui pengembalian aset yang disita, dengan Brigjen Ade Safri Simanjuntak sebagai Direktur Tipideksus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses. DSI sendiri belum memberikan keterangan resmi, meskipun penggeledahan dan pemblokiran rekening dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor P2P lending syariah di Indonesia, mengingat DSI pernah menjadi salah satu platform terbesar dengan nilai pinjaman mencapai triliunan rupiah. Media nasional seperti detik.com dan CNN Indonesia melaporkan bahwa langkah Bareskrim bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kasus serupa di masa depan. Hingga 30 Januari 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

