Free Float Saham Jadi 15% Berlaku Mulai Februari 2026
| (Foto IHSG dari Google Finansial) |
Apa Itu Free Float?
Free float adalah porsi saham perusahaan yang beredar di publik, tidak termasuk milik pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan dengan kepemilikan di atas 5%.
Kebijakan ini berlaku untuk semua emiten tercatat maupun calon IPO, bertujuan meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar bagi investor global.
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan ini merupakan respons terhadap masukan dari MSCI yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia terkait free float rendah.
Sebelumnya, batas dinaikkan ke 10%, dan sekarang ke 15% dengan aturan SRO (Self-Regulatory Organization).
Emiten yang tak memenuhi dalam jangka waktu tertentu akan menghadapi exit policy melalui pengawasan OJK.
Dampak Potensial
Pasar modal Indonesia dinilai potensial dan investable, dengan transaksi harian BEI baru-baru ini mencapai Rp61 triliun.
Ketua OJK Mahendra Siregar menekankan transparansi dalam penyesuaian ini.

