Rencana OJK: Aturan Free Float Emiten Terbit 2026 demi Likuiditas Saham

 

Rencana OJK: Aturan Free Float Emiten Terbit 2026 demi Likuiditas Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan penerbitan aturan baru terkait free float saham emiten pada 2026 untuk meningkatkan likuiditas pasar modal secara bertahap. Saat ini, batas minimal free float ditetapkan 7,5%, dengan rencana kenaikan menjadi 10-15% guna mendukung pendalaman pasar jangka panjang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyatakan kebijakan ini akan diterapkan bertahap selama 5-10 tahun, melibatkan koordinasi dengan BEI dan pemangku kepentingan.

Alasan dan Target

Kenaikan free float bertujuan memperkuat likuiditas, perlindungan investor, serta minat IPO domestik, meski membutuhkan pendanaan signifikan seperti Rp21 triliun untuk level 10%. 

Saat ini, 907 emiten memenuhi syarat 7,5%, tapi hanya 764 jika dinaikkan ke 10%, sehingga transisi diperlukan untuk hindari disrupsi pasar. OJK juga mempertimbangkan daya serap pasar dan penguatan demand dari investor institusi.

Dampak Ekonomi

Kebijakan ini diharapkan mendongkrak IHSG dan daya saing pasar modal RI, sejalan dengan evaluasi DPR untuk pendalaman pasar. Implementasi bertahap memastikan stabilitas, dengan saat ini free float keseluruhan bernilai Rp13,42 triliun. Emiten yang belum siap jumlahnya mencapai 192 untuk 10% dan 327 untuk 15%, mendorong OJK perkuat ekosistem supply-demand.


Next Post Previous Post