Tarif 0% IJEPA: Tuna RI Bidik Posisi Nomor Satu di Jepang

 

Tarif 0% IJEPA: Tuna RI Bidik Posisi Nomor Satu di Jepang

Indonesia menargetkan posisi nomor satu sebagai eksportir tuna ke Jepang berkat tarif 0% dari perubahan IJEPA. Kebijakan ini meningkatkan daya saing tuna dan cakalang olahan Indonesia yang sudah menguasai 17% pangsa pasar sebagai eksportir terbesar kedua.

Latar Belakang IJEPA

Perubahan protokol IJEPA ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Luar Negeri Jepang, memungkinkan tarif nol untuk produk tuna olahan (kecuali kalengan) dengan HS code 1604.14.091 dan 1604.14.099. KKP memfasilitasi pendaftaran Unit Pengolahan Ikan (UPI) melalui rancangan surat edaran menteri.

Ekspor tuna-skipjack RI ke Jepang tumbuh dengan CAGR 13,82%, melebihi Thailand (12,12%) dan Filipina (6,31%). Pejabat optimistis RI bisa jadi nomor satu berkat tarif nol ini.

Prosedur Pendaftaran

UPI wajib daftar via email ekspor-ikan@kkp.go.id paling lambat 26 Januari 2026 untuk tahap pertama, termasuk verifikasi dan inspeksi oleh Ditjen PDS KKP. Daftar disetujui diberitahukan ke MAFF Jepang via nota diplomatik untuk dapatkan manfaat tarif.

Next Post Previous Post