Upah BSU Januari 2026: Syarat, Prioritas Penerima, dan Status Pencairan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 untuk Januari 2026 masih menjadi perhatian pekerja di Indonesia, meskipun belum ada pengumuman resmi pencairan dari pemerintah. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi buruh dengan upah rendah di tengah penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga 5 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum merilis jadwal pasti.
Status Pencairan Terkini
Pencairan BSU Januari 2026 belum resmi dilaksanakan dan masih dalam tahap evaluasi pemerintah. Penyaluran terakhir terjadi pada Agustus 2025, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada rencana BSU tahap kedua hingga akhir 2025. Pekerja diimbau memantau situs resmi kemnaker.go.id, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk update.
Syarat Umum Penerima
Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK, serta tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja. Calon penerima bukan ASN, TNI, atau Polri.
Prioritas Penerima
Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya. Data diambil langsung dari sistem BPJS Ketenagakerjaan tanpa pendaftaran manual, dengan fokus pada pekerja berupah rendah yang rentan PHK. Kepesertaan aktif dan riwayat iuran menjadi penentu utama.
Cara Cek dan Pencairan
Cek status melalui situs kemnaker.go.id atau aplikasi JMO dengan login NIK untuk melihat notifikasi penetapan. Jika lolos, pencairan dilakukan sekaligus Rp600.000 via rekening atas nama penerima atau kanal resmi BPJS. Pastikan data upah terlapor akurat untuk menghindari kegagalan verifikasi.
Tips Menunggu Pengumuman
Rutin periksa keaktifan BPJS Ketenagakerjaan via JMO dan lengkapi data upah terkini. Hindari hoaks; hanya sumber resmi yang valid. Jika memenuhi syarat, peluang tetap terbuka meski cut-off data sebelumnya.

