Update Kasus Dana Syariah Indonesia: Rekening Diblokir PPATK, Dana Rp 1,39 T Masih Tertahan

 

Update Kasus Dana Syariah Indonesia: Rekening Diblokir PPATK, Dana Rp 1,39 T Masih Tertahan

Update kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga pertengahan Januari 2026 menyoroti krisis keuangan yang berkepanjangan, dengan pemblokiran rekening oleh PPATK menjadi penghalang utama pengembalian dana lender senilai Rp 1,39 triliun yang masih tertahan.

Kronologi Pemblokiran Rekening PPATK

PPATK melakukan pemblokiran rekening DSI, termasuk akun escrow dan operasional, mulai 16 Desember 2025 setelah mendeteksi pola transaksi mencurigakan terkait dugaan gagal bayar massal.

Saldo yang terblokir saat itu mencapai Rp 2,65 miliar, dan DSI telah secara resmi mengajukan permohonan pencabutan blokir kepada PPATK serta OJK untuk memulihkan likuiditas. Meski DSI klaim dana tersebut diperlukan untuk penagihan piutang borrower, proses audit aliran dana oleh PPATK masih berlangsung, sehingga pembayaran ke lender terhambat signifikan.

Langkah OJK dan Sanksi Terkini

OJK merespons cepat dengan menerapkan 15 jenis sanksi administratif terhadap DSI sejak Oktober 2025, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh yang melarang aktivitas pendanaan baru. Saat ini, OJK melakukan pemeriksaan khusus (hukum) periode 2017-2025 untuk mengungkap indikasi fraud atau pengelolaan dana yang tidak sehat, sambil menyisir aset DSI guna prioritas pengembalian ke lender. 

DSI diizinkan operasional terbatas hanya untuk menagih pinjaman macet, tapi paguyuban lender melaporkan progres pembayaran Desember 2025 sangat minim, hanya sebagian kecil dari total klaim Rp 1,39 triliun.

Dampak ke Lender dan Industri Fintech Syariah

Ribuan lender DSI mengalami ketidakpastian finansial, memicu tuntutan transparansi melalui mediasi OJK dan demonstrasi virtual di media sosial. 

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kepercayaan publik terhadap platform P2P lending syariah, dengan kekhawatiran efek domino ke kompetitor seperti Amartha atau Investree Syariah. DSI menjanjikan skema pengembalian bertahap via escrow pasca-pemblokiran, tapi lender diimbau tetap waspada dan diversifikasi investasi.

Proyeksi dan Saran Investor

Proses penyelesaian diprediksi memakan waktu berbulan-bulan, tergantung hasil audit PPATK dan potensi tindakan pidana jika fraud terbukti. 

Bagi investor seperti kamu yang aktif pantau pasar keuangan Indonesia, prioritaskan platform berlisensi OJK dengan rekam jejak solid, hindari fintech dengan eksposur tinggi ke borrower UMKM rentan, dan ikuti update resmi via situs OJK atau grup lender resmi. Kasus DSI ini juga bisa dorong regulasi lebih ketat di 2026.

Next Post Previous Post