2 Advokat Gugat UU Pemilu ke MK dan Soroti Nepotisme Pilpres

2 Advokat Gugat UU Pemilu ke MK dan Soroti Nepotisme Pilpres

Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2026. Mereka meminta agar MK melarang kerabat dekat Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pilpres.

Inti gugatan

Para pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden‑wakil presiden, sehingga membuka peluang terjadinya dinasti politik dan ketidakadilan dalam kompetisi Pilpres. Mereka menganggap ketiadaan batasan ini mereduksi hak memilih yang bebas dan adil, karena pemilih dipaksa memilih kandidat yang mungkin diuntungkan oleh kedekatan keluarga dengan petahana.

Sorotan pada nepotisme

Dalam berkas gugatan di situs resmi MK, kedua advokat menegaskan bahwa nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik. 

Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 169 UU Pemilu secara ketat, minimal dengan memuat larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden/Wakil Presiden yang sedang menjabat.

Respons dan konteks politik

Gugatan ini muncul saat wacana “keluarga petahana” maju di Pilpres kembali menjadi topik hangat, sehingga dinilai relevan sebagai upaya mencegah langgengnya dinasti politik. 

Beberapa pihak, termasuk sejumlah partai politik, menghormati proses hukum ini sambil menegaskan bahwa UU Pemilu saat ini tidak secara eksplisit mendukung nepotisme, sehingga perlu dipertimbangkan oleh MK dengan hati‑hati.

 

Next Post Previous Post