Atasi KLB dan Krisis Kesehatan, Kemenkes Terbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026

 

Atasi KLB dan Krisis Kesehatan, Kemenkes Terbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 untuk memperkuat penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan krisis kesehatan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 20 Januari 2026 dan diundangkan keesokan harinya.

Isi Utama

Peraturan ini terdiri dari 12 bab dan 175 pasal, fokus pada pencegahan, koordinasi lintas sektor, serta penyelamatan nyawa dan layanan esensial.

Pasal 80 mengatur penetapan status krisis kesehatan; Pasal 89 soal sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan.

Pasal 119 mewajibkan fasilitas kesehatan pemerintah/swasta tetap beroperasi saat krisis.

Ketentuan Khusus

Karantina di pelabuhan/bandara (Pasal 16): Penolak karantina bagi WNI kena denda administratif, WNA bisa ditolak masuk.

Pengelolaan agen biologi (Pasal 65-70) dan tenaga cadangan kesehatan (Pasal 129-134) untuk wilayah terdampak.

Pendanaan dari APBN/APBD (Pasal 158); partisipasi publik dalam manajemen dan edukasi.

Dampak Hukum

Permenkes ini mencabut 9 peraturan lama, seperti Permenkes 45/2014 tentang Surveilans Kesehatan dan Permenkes 75/2019 tentang Krisis Kesehatan. Dokumen lengkap tersedia di situs JDIH Kemenkes.


Next Post Previous Post