Aturan Bendera Parpol di DKI, Ini Penjelasannya
Di DKI Jakarta, aturan pemasangan bendera partai politik (parpol) diatur ketat untuk menjaga ketertiban, estetika kota, dan keselamatan. Pemprov DKI melalui Satpol PP menerapkan ketentuan utama H-4 hingga H+2 (empat hari sebelum acara hingga dua hari setelahnya), dengan sosialisasi oleh Kesbangpol.
Zona Terlarang
Kawasan "white area" seperti Jalan Sudirman-MH Thamrin, flyover di atasnya, serta area Medan Merdeka, Monas, Gatot Subroto, dan sekitar Istana Negara dilarang pasang atribut parpol. Larangan ini atas arahan Gubernur Pramono Anung, termasuk untuk flyover karena risiko angin kencang dan keselamatan pengendara.
Prosedur Izin
Parpol wajib ajukan izin ke Satpol PP atau kecamatan, cantumkan lokasi dan verifikasi agar tidak masuk white area. Dasar hukumnya Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda 8/2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sanksi Pelanggaran
Satpol PP akan tertibkan dengan menurunkan bendera dan simpan di kantor kecamatan; parpol bisa ambil kembali. Penertiban mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi, seperti kasus jatuh tempo hingga 8 Februari 2026 dengan toleransi hingga 9 Februari.

