Bank Indonesia Izinkan ICDX dan ICH Beroperasi sebagai Bursa Derivatif PUVA Pertama

Bank Indonesia Izinkan ICDX dan ICH Beroperasi sebagai Bursa Derivatif PUVA Pertama

Bank Indonesia baru saja mengeluarkan izin resmi kepada ICDX sebagai bursa derivatif PUVA pertama dan ICH sebagai lembaga kliring pendukungnya. Pengumuman ini menandai kemajuan signifikan dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing (PUVA) di Indonesia menuju standar internasional.

Detail Izin

Izin untuk ICDX dikeluarkan melalui surat BI nomor 28/81/DPPK/Srt/B tanggal 26 Januari 2026, sementara ICH melalui nomor 28/80/DPPK/Srt/B pada tanggal yang sama. Keduanya menjadi entitas pertama yang diizinkan beroperasi di sektor derivatif PUVA, sejalan dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030.

Dampak Ekonomi

ICDX dan ICH berkomitmen menyediakan infrastruktur yang aman, transparan, dan efisien untuk perdagangan derivatif PUVA, termasuk manajemen risiko komprehensif. 

Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas pasar uang nasional, mendukung mitigasi risiko valuta asing, dan meningkatkan daya saing global. Direktur ICDX Nursalam menyebut ini sebagai titik awal pasar uang modern.

Next Post Previous Post