OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon per 9 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut gagal memperbaiki masalah tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang berlangsung bertahun-tahun.
Alasan Pencabutan
Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026, menyusul keputusan LPS pada 3 Februari 2026 yang memilih tidak menyelamatkan bank dan meminta proses likuidasi.
OJK menemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian, integritas pengelolaan lemah, serta ketidakpatuhan regulasi. Bank beralamat di Jalan Talang No. 43, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini dilarang beroperasi sepenuhnya.
Perlindungan Nasabah
Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan menangani proses likuidasi dan klaim. Langkah ini bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan masyarakat.

