BEI Perketat Aturan IPO Saham, Begini Perubahan yang Disiapkan
BEI baru saja mengumumkan rencana perketatan aturan IPO saham untuk meningkatkan kualitas emiten. Langkah ini dipicu kasus dugaan saham gorengan seperti PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang sedang diproses hukum.
Alasan Pengetatan
Pengetatan syarat IPO bertujuan memastikan perusahaan yang listing punya ukuran sizeable, likuiditas baik, dan terhindar dari manipulasi harga. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan ini bagian dari draft revisi peraturan bursa yang sedang disosialisasikan.
Empat Aspek Utama Perubahan
BEI fokus pada peningkatan di bidang berikut:
Financial test: Persyaratan keuangan lebih ketat untuk jaminan kesehatan finansial.
Governance: Direksi dan komisaris wajib sertifikasi GCG, UU Perseroan, serta UU Pasar Modal.
Bisnis perusahaan: Evaluasi model bisnis lebih mendalam.
Growth opportunity: Penilaian peluang pertumbuhan untuk prospek jangka panjang.
Dampak ke Papan Bursa
Level Papan Akselerasi naik setara Papan Pengembangan, sementara Pengembangan setara Utama, sehingga emiten baru harus memenuhi standar lebih tinggi. Ini sejalan dengan kenaikan free float OJK dari 7,5% jadi 15% mulai Februari 2026. Target IPO tetap ambisius di 50 emiten tahun ini, tapi prioritas kualitas bukan kuantitas.

