BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%

BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan tahap krusial dalam reformasi pasar modal untuk memenuhi tuntutan indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell. Pengumuman ini disampaikan oleh Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Februari 2026.

Progres Pengungkapan Pemegang Saham

Proses pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1% beserta data granularisasinya kini memasuki tahap final. Aturan ini menargetkan implementasi pada Februari atau awal Maret 2026 untuk meningkatkan transparansi ultimate beneficial owner (UBO).

BEI juga memfinalisasi metodologi dan SOP untuk Shareholders Concentration List, yang dikelola komite lintas divisi dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Finalisasi Aturan Free Float 15%

Penyusunan rule making untuk free float minimum 15% telah rampung per 19 Februari 2026, kini memasuki tahap internal sebelum diajukan ke OJK. Ketentuan ini berlaku bagi emiten tercatat dan calon IPO, dengan implementasi bertahap selama 3 tahun mulai Maret 2026.

Saat ini, 267 emiten belum memenuhi syarat, membutuhkan dana hingga Rp187 triliun untuk mencapai target tersebut.

Dampak bagi Pasar Modal

Reformasi ini mencakup penambahan 28 klasifikasi investor baru, dengan target akhir Maret 2026, untuk memperdalam likuiditas dan kepercayaan investor asing. Emiten yang gagal memenuhi free float 15% berisiko delisting melalui exit policy.

Langkah ini tetap on schedule meski menimbulkan tantangan seperti penekanan IPO jangka pendek, sejalan dengan proposal ke MSCI.

 

Next Post Previous Post