Berapa Zakat Fitrah Tahun 2026? Ini Besarannya
Zakat Fitrah untuk tahun 2026 di Indonesia telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan nilai Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kg beras premium atau 3,5 liter beras gabah. Penetapan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh lembaga amil zakat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ lainnya selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Latar Belakang Penetapan
BAZNAS melakukan kajian mendalam terhadap harga beras premium di berbagai pasar tradisional dan modern di seluruh Indonesia sebelum menetapkan besaran ini melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad Donosepoetro, menjelaskan bahwa nilai Rp50.000 dipilih agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan mampu menunjang kebutuhan pokok penerima zakat.
Beberapa daerah mungkin menetapkan variasi kecil berdasarkan harga lokal, seperti Rp45.000 di wilayah tertentu, tetapi pedoman nasional tetap Rp50.000.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam dan berakal sehat.
Memiliki penghasilan (hartab) di atas kebutuhan pokok (nisab).
Berlaku untuk diri sendiri, istri/suami, anak, orang tua, dan tanggungan lainnya.
Golongan ini mencakup anak kecil sekalipun, asal nafkahnya ditanggung orang tua.
Waktu dan Tata Cara Pembayaran
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan mulai 1 Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1447 H.
Bisa dibayarkan dalam bentuk:
Uang tunai (Rp50.000 per jiwa).
Beras premium 2,5 kg atau gabah 3,5 liter per jiwa.
Disalurkan melalui BAZNAS, masjid, atau lembaga amil zakat terpercaya untuk memastikan tepat sasaran.
Fidyah dan Zakat Mal Pendukung
Selain zakat fitrah, fidyah untuk yang tidak wajib puasa (seperti lansia atau sakit kronis) ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan.
Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang dihitung 2,5% dari harta kekayaan di atas nisab setelah haul satu tahun.
Manfaat dan Dampak
Zakat fitrah bertujuan memenuhi kebutuhan pokok kaum dhuafa selama Idul Fitri, menyucikan diri dari kelalaian puasa, dan meratakan kesejahteraan sosial. Pada Ramadan sebelumnya, BAZNAS berhasil menyalurkan miliaran rupiah zakat fitrah ke jutaan mustahik di seluruh Indonesia.

