Cara Buat & Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan, termasuk objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban selama satu tahun pajak.
Fungsi Utama
Dokumen ini menjadi kewajiban tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan untuk mempertanggungjawabkan pajak yang terutang atau lebih bayar sesuai self-assessment. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mencakup penghasilan dari gaji, usaha, atau investasi, dengan lampiran seperti L1 untuk harta dan utang.
Cara Buat & Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Coretax adalah platform resmi DJP untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025, menggantikan DJP Online. Prosesnya mencakup login, buat konsep SPT, pengisian formulir, dan submit.
Persiapan Awal
Siapkan NPWP 16 digit atau NIK, bukti potong PPh (seperti Form A1 dari pemberi kerja), data harta dan utang, serta rekening bank untuk pengembalian lebih bayar.
Pastikan akun Coretax sudah aktif via coretaxdjp.pajak.go.id dengan login NPWP/NIK, password DJP Online, dan kode keamanan.
Login dan Buat Konsep SPT
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NPWP/NIK, password, dan CAPTCHA. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi > Lanjut > SPT Tahunan, lalu tentukan periode (misalnya Januari-Desember 2025).
Isi Formulir Induk
Klik ikon edit/pensil pada konsep SPT. Formulir induk terdiri dari:
Header: Tahun pajak dan status SPT sudah terisi otomatis.
Bagian A: Identitas WP (nama, alamat, status PTKP).
Bagian B: Ikhtisar penghasilan netto.
Bagian C: Perhitungan pajak terutang.
Bagian D: Kredit pajak dari bukti potong.
Bagian E: PPh kurang/lebbayar.
Bagian F-H: Pembetulan, pengembalian, angsuran PPh 25.
Bagian I-J: Pernyataan transaksi dan lampiran tambahan.
Jawab pertanyaan Ya/Tidak untuk menentukan lampiran yang diperlukan. Sistem akan auto-posting data setelah klik Posting.
Isi Lampiran Pendukung
Berdasarkan jawaban induk, isi lampiran relevan:
L-1: Harta, utang, tanggungan keluarga, penghasilan netto dari pekerjaan, daftar bukti potong PPh.
L-2: Penghasilan final (misalnya bunga deposito).
L-3A1/L-3B: Penghasilan UMKM atau pekerjaan bebas (peredaran bruto, norma deviden).
Periksa dan edit data, unggah dokumen pendukung jika diminta.
Lapor dan Bayar SPT
Setelah lengkap, klik Bayar dan Lapor atau Pay and Submit. Pilih pembayaran via deposit saldo atau kode billing. Jika lebih bayar, pilih pengembalian ke rekening. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah submit sukses. Simpan BPE sebagai bukti.
Tips Penting
Lapor sebelum batas waktu (31 Maret 2026 untuk TP 2025). Jika nihil pajak, tetap laporkan. Format SPT baru seragam (tidak ada 1770 SS/S). Hubungi Kring Pajak 1500200 jika error. Proses bisa berubah, cek update di pajak.go.id.

