Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026: Gratis & Mudah via Samsat Digital
Mengapa Cek Pajak Online?
Layanan Samsat Digital seperti e-samsat.id dan aplikasi SIGNAL memungkinkan verifikasi instan menggunakan nomor plat, nomor rangka, dan data STNK, sehingga akurat dan terhindar dari denda keterlambatan. Data langsung dari database resmi Bapenda, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda jika ada, ditampilkan secara real-time.
Proses ini aman karena terhubung dengan Dukcapil dan Bapenda provinsi, cocok untuk warga di Medan atau daerah lain yang ingin hemat waktu.
Langkah Cek via Website e-Samsat.id
Buka https://e-samsat.id atau https://samsat.info melalui browser HP/laptop.
Pilih provinsi domisili kendaraan (misalnya Sumatera Utara untuk plat B).
Isi formulir: nomor plat (contoh: B 1234 ABC), 5 digit terakhir nomor rangka dari STNK, seri plat, dan warna plat.
Masukkan kode CAPTCHA, lalu klik "Cek Sekarang".
Info tagihan pajak, jatuh tempo, dan denda muncul seketika.
Untuk provinsi spesifik seperti Jawa Barat, gunakan bapenda.jabarprov.go.id; Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah Cek via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Unduh "Samsat Digital Nasional" atau SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Daftar/login dengan e-KTP, email aktif, dan nomor HP.
Pilih "Tambah Data Kendaraan", input nomor registrasi (plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Sistem verifikasi otomatis, lalu tampilkan detail PKB, SWDKLLJ, dan total tagihan.
Aplikasi ini mendukung pembayaran langsung via bank mitra, dengan syarat kendaraan terdaftar di wilayah coverage.
|
Metode |
Kelebihan |
Kekurangan |
Cocok Untuk |
|
Website e-Samsat.id |
Tanpa download, akses cepat semua provinsi |
Butuh data rangka manual |
Cek tunggal, non-user app |
|
Aplikasi SIGNAL |
Riwayat kendaraan, bayar online |
Perlu registrasi awal |
Pengguna rutin, multi-kendaraan |
|
e-Samsat Provinsi |
Data paling akurat lokal |
Bervariasi per daerah |
Kendaraan registrasi spesifik |

