Cara Tukar Uang Baru hingga Rupiah Khusus di PINTAR BI Jelang Lebaran 2026
Jelang Lebaran 2026, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR untuk memenuhi kebutuhan tunai masyarakat, termasuk THR dan tradisi bagi-bagi uang. Layanan ini mencakup uang Rupiah kertas baru serta pecahan khusus yang layak edar, dengan kuota terbatas.
Langkah Pemesanan Online
Akses situs resmi pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR BI untuk memulai pemesanan. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling", tentukan provinsi, lokasi, dan jadwal kas keliling yang tersedia, lalu isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, serta email.
Pilih nominal pecahan sesuai ketersediaan, seperti uang kertas dalam kelipatan 100 lembar per pecahan dan maksimal 250 keping untuk uang logam per jenis. Setelah memasukkan kode captcha, sistem akan menghasilkan bukti pemesanan yang bisa diunduh dalam format digital atau dicetak.
Syarat dan Persiapan Uang Lama
Bawa KTP asli yang sesuai data pemesanan, bukti pemesanan (digital/cetak), serta uang Rupiah lama dalam jumlah pas sesuai pesanan. Uang lama harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar; hindari lakban, staples, atau sobek berat.
Penukaran bersifat personal, tidak bisa diwakilkan, dan hanya berlaku pada lokasi, tanggal, serta waktu yang ditentukan. Datang lebih awal untuk menghindari keramaian, karena kuota bisa habis cepat.
Jadwal dan Batas Maksimal
Periode pertama penukaran dibuka sekitar 13–14 Februari 2026, dengan jadwal lanjutan mengikuti program SERAMBI BI selama Ramadan hingga Idulfitri. Batas maksimal mengikuti alokasi sistem PINTAR, misalnya Rp5,3 juta per paket di beberapa wilayah, dan total Rp8,6 triliun disiapkan nasional.
Jika kuota padat, sistem akan masuk waiting room; pesan sejak dini untuk lokasi di Medan atau sekitar North Sumatra. Pantau update di pintar.bi.go.id untuk jadwal terbaru.

