Ekspor Perikanan RI Menggeliat: 57 Unit Kantongi Izin ke Turki dan Tiongkok
Ekspor perikanan Indonesia sedang menggeliat dengan 57 unit pengolahan ikan (UPI) yang baru saja mendapat izin ekspor ke Turki dan Tiongkok. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan ini melalui verifikasi ketat standar HACCP, sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.
Rincian Persetujuan
KKP mengusulkan 56 UPI ke Turki, di mana 52 sudah disetujui sementara 4 masih diverifikasi; untuk Tiongkok, 5 UPI langsung lolos. Beberapa perusahaan yang disetujui ke Turki termasuk PT Nusantara Alam Bahari, PT Pahala Bahari Nusantara, dan PT Arta Mina Tama. Ke Tiongkok, di antaranya PT Jiabao Jituan Indonesia dan PT Tobitama Makassar Indonesia.
Potensi Pasar Turki
Turki menerapkan sistem baru TROIS yang mewajibkan approval number untuk impor perikanan. Pada 2025, ekspor RI ke sana mencapai 2.600 ton senilai USD 4,6 juta (Rp78,6 miliar), dengan produk unggulan seperti cakalang, tuna, carrageenan, sarden, lemuru, gurita, dan olahan rumput laut.
Kinerja Ekspor ke Tiongkok
Tahun 2025, volume ekspor perikanan ke Tiongkok capai 491.528 ton senilai USD1,04 miliar (Rp17,46 triliun), dari 1.080 komoditas. Sepuluh produk utama meliputi frozen squid, eucheuma cottonii seaweed, gracilaria seaweed, frozen ribbon fish, dan lainnya.

