Freeport Bakal Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca-2041
PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mendivestasikan 12% sahamnya ke Pemerintah Indonesia secara gratis pada 2041, sebagai bagian dari MoU perpanjangan IUPK tambang Grasberg pasca-2041.
Latar Belakang Kesepakatan
Freeport-McMoRan (FCX) menandatangani MoU dengan pemerintah RI untuk amandemen IUPK, memungkinkan operasi tambang berlanjut setelah 2041 berdasarkan umur sumber daya. Kesepakatan ini diumumkan pada 19 Februari 2026, mengikuti arahan Presiden Prabowo dan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Oktober 2025.
Perubahan Struktur Saham
Saat ini hingga 2041, FCX memegang 48,76% saham PTFI; pasca-divestasi pada 2042, kepemilikan turun menjadi sekitar 37%. Pemerintah RI akan menerima saham tanpa biaya, meski pembeli masa depan saham FCX harus ganti rugi pro-rata berdasarkan nilai buku investasi pasca-2041.
Implikasi Tambahan
PTFI akan tingkatkan eksplorasi, hilirisasi tembaga, dukungan masyarakat Papua (seperti rumah sakit dan pendidikan medis), serta potensi ekspor ke AS. Tata kelola operasional dan perjanjian pemegang saham tetap berlaku selama masa pakai sumber daya.

