Influencer Tak Bisa Lagi Sembarangan Promosi Saham, Ini Aturan Baru OJK
Dasar Aturan
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek (broker saham).
OJK mengizinkan perusahaan sekuritas bekerja sama dengan influencer seperti selebgram atau TikToker untuk promosi produk pasar modal, tapi wajib ada perjanjian tertulis yang jelas.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Perjanjian harus mencakup tiga pilihan aktivitas: menyediakan media iklan atau informasi umum pasar modal tanpa penawaran nasabah; memberikan penawaran untuk jadi nasabah PPE/PED; atau analisis/rekomendasi efek/produk tertentu.
Influencer yang hanya iklan umum tak perlu daftar mitra pemasaran atau izin OJK, tapi untuk penawaran nasabah, perusahaan harus pastikan influencer memenuhi regulasi mitra pemasaran.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran berujung sanksi administratif bagi perusahaan efek dan influencer, guna cegah promosi investasi ngawur di media sosial.
Aturan ini respons marak promosi tak bertanggung jawab, dengan OJK perketat market conduct masuk 2026.

