MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Lanjutkan Pembicaraan Dagang
Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Donald Trump, membuka peluang renegosiasi perjanjian dagang dengan Indonesia. Pemerintah RI melalui Kemenko Perekonomian menyatakan siap melanjutkan pembicaraan untuk menyesuaikan Agreement on Reciprocal Trade (ART), dengan prioritas pada kepentingan nasional.
Latar Belakang Putusan
Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 pada 20 Februari 2026 bahwa Trump tidak memiliki wewenang penuh menerapkan tarif global via International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa persetujuan Kongres. Putusan ini membatalkan tarif seperti 19% dan 32% terhadap Indonesia, hanya sehari setelah penandatanganan ART.
Respons Indonesia
Juru bicara Kemenko Haryo Limanseto menegaskan akan ada diskusi lanjutan dengan AS, sambil memantau situasi terkini. Ekonom seperti Muhammad Faisal (CORE) dan Bhima Yudhistira (Celios) menilai ini kabar positif, memungkinkan RI renegosiasi ulang tanpa tekanan tarif lama.
Dampak Ekonomi
Tarif Trump yang batal berarti RI terbebas dari bea masuk tinggi, sehingga ART bisa disesuaikan agar lebih menguntungkan. Pemerintah diminta lepas dari "jebakan" AS seperti Board of Peace, fokus pada ratifikasi yang kondusif.

