Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau THR pada Lebaran 2026, dengan pencairan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Pengumuman resmi melalui Surat Edaran (SE) akan dilakukan bersamaan dengan SE THR pekerja formal, setelah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan BHR untuk ojol pertama kali diterapkan pada Lebaran 2025 melalui SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang memberikan bonus proporsional sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi berkinerja baik. Pada 2026, pemerintah telah berdiskusi dengan platform aplikator seperti Grab dan Gojek, yang menunjukkan komitmen positif untuk melanjutkan program ini.
Jadwal dan Ketentuan
Pencairan BHR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai aturan yang sama seperti THR pekerja swasta. Besaran belum dirinci secara spesifik untuk 2026, tetapi diharapkan lebih baik dari tahun lalu, di mana beberapa driver menerima mulai Rp50.000 meski ada keluhan. Hanya driver produktif dan memenuhi kriteria kinerja yang berhak menerima.

