OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Soal Kekerasan Debt Collector

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Soal Kekerasan Debt Collector

OJK memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk memeriksa dugaan kekerasan oleh debt collector perusahaan tersebut terhadap seorang advokat yang diduga nasabah.

Latar Belakang Insiden

Kasus ini bermula dari penusukan seorang advokat oleh debt collector MTF pada awal minggu ini, yang viral di media sosial dan memicu kecaman publik atas praktik penagihan yang tidak manusiawi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bertindak cepat dengan memanggil manajemen MTF pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk menggali kronologi lengkap kejadian, identitas pihak terlibat, serta bukti-bukti awal. Insiden tersebut terjadi di tengah pengawasan ketat OJK terhadap perusahaan pembiayaan agar menghindari pungutan utang yang melibatkan kekerasan fisik atau intimidasi.

Proses Pemanggilan OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan secara formal untuk klarifikasi mendalam sesuai regulasi perbankan dan lembaga keuangan. 

OJK meminta MTF menyampaikan laporan tertulis, termasuk prosedur internal penagihan, identitas debt collector pelaku, dan upaya internal perusahaan untuk menangani keluhan nasabah sebelumnya. Sidang klarifikasi ini diadakan di kantor OJK Jakarta, dengan kemungkinan melibatkan saksi dari pihak advokat dan saksi mata untuk memastikan transparansi.

Respons MTF dan OJK

MTF menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan OJK dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak mencerminkan kebijakan perusahaan. OJK menekankan bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, berbasis digital atau kunjungan sopan, tanpa ancaman atau kekerasan, sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama. Jika terbukti ada kelalaian sistemik, MTF berpotensi menerima sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin usaha sementara, atau pembekuan operasional debt collector.

Dampak dan Rekomendasi

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi debt collector di Indonesia, mendorong OJK untuk memperketat regulasi dan edukasi literasi keuangan bagi nasabah. 

Masyarakat diimbau melaporkan pungutan nakal ke OJK melalui layanan Santro 157 atau aplikasi OJK Mobile, sementara nasabah MTF disarankan memilih pembiayaan dengan rekam jejak baik. OJK berkomitmen memantau perkembangan kasus hingga tuntas, termasuk koordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum pidana terhadap pelaku.

 

Next Post Previous Post