Lesti Kejora Dinilai Tak Langgar Hak Cipta, Kasus Ditutup

Lesti Kejora Dinilai Tak Langgar Hak Cipta, Kasus Ditutup
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Lesti Kejora telah resmi ditutup oleh Polda Metro Jaya. Penyanyi dangdut ini dinyatakan tidak bersalah setelah penyelidikan tidak menemukan unsur pidana.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari laporan Yoni Dores pada Mei 2025 terkait Lesti menyanyikan lagu ciptaannya seperti "Bagai Ranting yang Kering" pada 2018, yang diunggah ke YouTube pihak ketiga tanpa izin. Yoni mengklaim telah somasi dua kali sebelum melapor dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta.

Proses Penyelesaian

Penyelidikan selesai pada 29 Januari 2026, tapi konfirmasi resmi baru disampaikan pada 25 Februari 2026 saat Rizky Billar (suami Lesti) dan pengacara Sadrakh Seskoadi hadir di Polda Metro Jaya. Lesti absen karena hamil besar, dan polisi menyatakan tidak ada tindak pidana.

Pernyataan Pihak Terkait

Rizky Billar lega dan berharap tidak ada laporan serupa lagi, menyebutnya sebagai pembelajaran untuk semua pihak. Sadrakh menegaskan Lesti bebas dari tuduhan, dan komunikasi dengan Yoni Dores tak diperlukan lagi.

Next Post Previous Post