OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Manipulasi Saham di Bursa

OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Manipulasi Saham di Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap adanya 32 kasus yang terindikasi manipulasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kasus-kasus ini merupakan bagian dari 42 dugaan tindak pidana pasar modal yang masih diproses penegak hukum per Januari 2026.

Detail Sanksi OJK

OJK telah menjatuhkan denda total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026, dengan Rp382,58 miliar di antaranya untuk pelanggaran substantif yang melibatkan 512 pihak. Dari jumlah itu, Rp240,65 miliar terkait operasi perdagangan saham (saham gorengan) yang menyusahkan 151 pihak, disertai sanksi tambahan seperti pembekuan izin (9 kasus), pencabutan izin (28 kasus), dan peringatan tertulis.

Kasus Pidana

Dari 42 kasus pidana sedang diproses, 32 di antaranya spesifik manipulasi saham; OJK telah menyelesaikan 5 perkara hingga inkrah. 

Contoh kasus yang naik ke penyidikan adalah manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT), sementara sanksi terkini mencakup pembekuan izin PT UOB Kay Hian Sekuritas atas pelanggaran IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Dampak dan Komitmen

OJK menekankan komitmen menjaga integritas pasar modal, dengan manipulasi sering terkait penyimpangan proses IPO yang merugikan investor ritel. Investor disarankan waspada terhadap saham gorengan dan memantau pengumuman resmi OJK untuk menghindari kerugian.

 

Next Post Previous Post