PIP Luncurkan Skema Baru Pembiayaan UMi untuk Usaha Mikro

PIP Luncurkan Skema Baru Pembiayaan UMi untuk Usaha Mikro

PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) baru saja meluncurkan skema pembiayaan ultra mikro (UMi) inovatif yang menargetkan usaha mikro dengan suku bunga rendah di bawah 4 persen. Pengumuman ini disampaikan Direktur Utama PIP, Ismet Saputra, dalam media briefing di Solo pada 12 Februari 2026.

Skema Pembiayaan Baru

Skema ini melibatkan offtaker atau agregator usaha yang memiliki ekosistem bisnis terintegrasi, sehingga memungkinkan penekanan biaya bunga hingga maksimal 4 persen untuk debitur. PIP mematok bunga ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) pada kisaran 2-4 persen, sementara LKBB menyalurkannya dengan tambahan biaya operasional; namun, melalui badan usaha berbasis ekosistem, bunga bisa tetap rendah karena offtaker mengambil untung dari rantai pasok, bukan margin bunga.

Contoh kerjasama termasuk dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta, membuka peluang penyaluran bukan hanya via koperasi, tapi juga badan usaha agregator.

Manfaat bagi Usaha Mikro

Keterlibatan offtaker memperkuat kepastian pasar bagi pelaku usaha mikro, minimalkan risiko pembiayaan, dan efisienkan biaya dana. Strategi ini mendukung program UMi sesuai PMK 130/2024, dengan plafon hingga Rp20 juta per debitur dan bunga efektif maksimal 4 persen per tahun.

PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan berkomitmen biayai UMKM produktif, termasuk Kopdes Merah Putih, dengan bunga mulai 2,5 persen tergantung skema.

Dampak Ekonomi Lebih Luas

Inisiatif ini selaras dengan target holding UMi yang telah salurkan kredit ke jutaan pelaku usaha mikro pada 2025, dorong pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia. Dengan bunga super rendah hingga 2 persen flat via ekosistem tertutup, usaha mikro kian kompetitif tanpa beban finansial berat.

Next Post Previous Post