Tarif Presiden Trump Berubah-ubah, RI Minta Kopi-Kakao Tetap 0%
Kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump terus berubah akibat putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal sebelumnya karena tidak sesuai konstitusi. Pemerintah Indonesia meminta tarif 0% untuk komoditas unggulan seperti kopi dan kakao tetap dipertahankan meski Trump menerapkan tarif global baru.
Latar Belakang Kebijakan Trump
Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump yang mematok tarif impor tinggi, memicu Trump menandatangani tarif global baru sebesar 10% untuk semua negara, mulai berlaku hampir segera setelah pengumuman di Truth Social pada 21 Februari 2026.
Awalnya Trump menyebut tarif 10%, tapi kemudian mengisyaratkan kenaikan hingga 15%, menunjukkan sifat berubah-ubah kebijakan ini. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan pendapatan tarif 2026 tetap stabil dengan memanfaatkan undang-undang lain seperti Section 122 Trade Act 1974.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia terus berkomunikasi dengan AS agar pengecualian tarif 0% tetap berlaku untuk produk pertanian seperti kopi, kakao, dan lainnya.
Kesepakatan Agreements on Reciprocal Trade (ART) mencakup 1.819 pos tarif produk Indonesia bebas bea masuk ke AS, termasuk minyak sawit (CPO), rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan tekstil dengan mekanisme TRQ. Sebelumnya, tarif impor produk RI sempat 32% di awal 2025, lalu diturunkan jadi 19% usai negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Trump.
Komoditas yang Dilindungi
|
Komoditas |
Status Tarif ke AS |
Keterangan |
|
Kopi & Kakao |
0% |
Produk pertanian prioritas, via executive order terpisah |
|
Minyak Sawit (CPO) |
0% |
Ekspor unggulan RI, kesepakatan ART |
|
Tekstil & Footwear |
0% (TRQ) |
Mekanisme kuota tarif rate |
|
Komponen Elektronik |
0% |
Termasuk semikonduktor, supply chain |
|
Lainnya (Rempah, Karet) |
0% |
1.819 pos tarif bebas bea masuk |

