Alasan Pemerintah Dukung Impor 105 Ribu Pickup dari India untuk Kopdes Merah Putih

Alasan Pemerintah Dukung Impor 105 Ribu Pickup dari India untuk Kopdes Merah Putih

Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor 105.000 unit pickup dari India senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini menuai kontroversi karena industri otomotif lokal mampu memproduksi pickup dalam jumlah besar.

Kebutuhan Operasional Kopdes Merah Putih

Pickup impor ini dirancang untuk kebutuhan logistik dan transportasi di tingkat desa, mendukung program ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto. Agrinas memilih model tangguh seperti Scorpio dari Mahindra (35.000 unit) dan Yodha serta Ultra T.7 dari Tata Motors (70.000 unit) yang cocok untuk medan berat di pedesaan Indonesia.

Pengiriman bertahap sepanjang 2026, dengan 200 unit Mahindra sudah tiba, memastikan kelancaran proyek nasional yang menyasar jutaan koperasi desa.

Kebijakan Impor Bebas Persetujuan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor pickup termasuk kendaraan komersial dikecualikan dari Persetujuan Impor (PI) atau rekomendasi khusus, sehingga prosesnya bebas hambatan. Kebijakan ini selaras dengan regulasi perdagangan yang memprioritaskan kemudahan impor barang modal untuk program pemerintah.

Meski begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Gaikindo menyoroti kapasitas produksi lokal mencapai 400.000-1 juta unit per tahun dari pabrikan seperti Astra Daihatsu, Isuzu, dan Mitsubishi, yang bisa penuhi kebutuhan domestik.

Kritik dari Pengusaha dan Kadin

Kadin Indonesia mendesak Presiden Prabowo batalkan impor ini karena berpotensi merugikan industri nasional, mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan nilai tambah ekonomi lari ke luar negeri. Pengusaha menilai ini ironi saat pabrik lokal seperti Suzuki, Toyota, dan Wuling punya stok siap pakai.

Kontroversi ini mencerminkan dilema antara percepatan program pemerintah dan perlindungan industri dalam negeri.

Next Post Previous Post