Tenor KPR Subsidi Diperpanjang 30 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun untuk meringankan cicilan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tambahan (MBT).
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah Menteri Maruarar Sirait, yang sebelumnya membatasi tenor pada 15-20 tahun. Tujuannya memperluas akses kepemilikan rumah dengan cicilan bulanan lebih terjangkau, didukung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan BP Tapera.
Manfaat Cicilan
Dengan tenor 30 tahun dan bunga flat 5% untuk MBR, cicilan rumah harga Rp185 juta (DP 1%) bisa di bawah Rp1 juta per bulan, misalnya Rp992.848. Ini ideal bagi gaji hingga Rp5,7 juta, asal tidak melebihi 30% pendapatan.
Skema Khusus MBT
MBT dapatkan bunga tetap 7% selama 15 tahun, tenor hingga 30 tahun, DP 1%, plus subsidi Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi dan notaris. Kebijakan lengkapi insentif seperti PPN DTP hingga 2027 dan pembebasan BPHTB.
Dampak Ekonomi
Pengembang seperti APERSI menyambut baik karena tingkatkan daya beli MBR/MBT, dorong pertumbuhan sektor perumahan, dan ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan ini berlaku untuk rumah subsidi bagi yang berpenghasilan maksimal Rp12-14 juta per bulan.

