BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan 144 jenis penyakit tertentu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. Kebijakan ini tetap berlaku hingga Februari 2026 tanpa perubahan signifikan, memastikan peserta JKN mendapatkan layanan dasar gratis selama kepesertaan aktif. Daftar ini mencakup penyakit infeksi, kronis ringan, hingga gangguan metabolik yang bisa ditangani tanpa rujukan ke rumah sakit.
Kategori Utama Penyakit Ditanggung
Daftar 144 penyakit dikelompokkan menjadi 19 kategori untuk memudahkan akses layanan di FKTP. Peserta cukup datang ke faskes terdaftar dengan kartu BPJS aktif untuk perawatan gratis, termasuk obat dan pemeriksaan dasar.
|
Kategori
|
Contoh Penyakit
|
|
Infeksi & Demam
|
HIV/AIDS tanpa komplikasi, Influenza, Demam Tifoid, Hepatitis A,
Kejang Demam
|
|
Pernapasan
|
Asma Bronchiale, Bronkitis Akut, Pneumonia/Bronkopneumonia,
Tuberkulosis Paru Tanpa Komplikasi
|
|
Kardiovaskular
|
Hipertensi Esensial, Dislipidemia, Hiperurisemia
|
|
Pencernaan
|
Gastritis, Gastroenteritis, Refluks Gastroesofagus, Keracunan Makanan,
Disentri
|
|
Endokrin/Metabolik
|
Diabetes Mellitus Tipe 2 Tanpa Komplikasi, Hiperlipidemia, Anemia
Ringan, Obesitas
|
|
Muskuloskeletal
|
Gout Akut Ringan, Radang Sendi Ringan, Plantar Fasciitis
|
|
Urogenital
|
Wasir Grade 1/2, Infeksi Saluran Kemih, Gonore, Vaginitis
|
|
Hematologi
|
Anemia Defisiensi Besi, Demam Dengue/DHF, Malaria
|
Peserta BPJS mulai dari FKTP untuk penyakit dalam daftar ini agar biaya ditanggung penuh. Jika kondisi memburuk atau berkomplikasi, dokter akan rujuk ke faskes tingkat lanjut dengan tetap ditanggung BPJS.
Pastikan iuran bulanan aktif via aplikasi JKN Mobile atau kantor cabang untuk Februari 2026.
Tips Penting untuk Peserta
Cek Kepesertaan: Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk verifikasi status dan lokasi FKTP terdekat di Medan atau sekitarnya.
Dokumen Wajib: Bawa KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan jika diperlukan.
Pencegahan: Vaksinasi dan pemeriksaan rutin untuk penyakit seperti hipertensi atau diabetes tetap gratis.
Update 2026: Tidak ada penambahan atau pengurangan daftar per Februari 2026, tapi pantau situs resmi BPJS untuk info terbaru.
Dengan mengetahui daftar ini, peserta bisa hemat biaya dan akses layanan lebih cepat di tengah update kebijakan JKN terkini.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori penyakit dan layanan medis tertentu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang tetap berlaku hingga Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan dana JKN digunakan untuk layanan esensial, sementara peserta disarankan memahami batasan agar tidak kecewa saat berobat.
Berikut daftar lengkap berdasarkan regulasi terkini, mencakup penyakit akibat perilaku berisiko hingga layanan non-medis.
Penyakit wabah atau kejadian luar biasa (misalnya, epidemi baru yang ditangani terpisah).
Perawatan kecantikan/estetika, seperti operasi plastik non-medis.
Perataan gigi (behel atau ortodontik kosmetik).
Penyakit/cedera akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual).
Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau bunuh diri.
Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat/narkoba.
Pengobatan infertilitas/mandul.
Cedera akibat kejadian tak terelakkan seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Pengobatan eksperimental/percobaan.
Pengobatan alternatif/tradisional belum terbukti efektif.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga (seperti alat bantu medis non-esensial).
Pelayanan tidak sesuai prosedur (rujukan mandiri tanpa indikasi).
Layanan di faskes non-mitra BPJS (kecuali darurat).
Cedera kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).
Cedera kecelakaan lalu lintas (ditanggung asuransi wajib).
Layanan khusus TNI/Polri/Kemhan.
Pelayanan bakti sosial.
Layanan sudah ditanggung program lain.
Layanan tak terkait manfaat JKN.
Implikasi untuk Peserta
Peserta di Medan atau wilayah lain harus cek status kepesertaan via Mobile JKN sebelum berobat untuk hindari biaya pribadi pada kasus ini. Jika darurat, BPJS tetap tanggung meski faskes non-mitra, tapi konfirmasi langsung ke cabang BPJS. Kebijakan ini kontras dengan 144 penyakit gratis di FKTP, memastikan prioritas layanan preventif dan esensial.