Update Pinjaman Online Resmi OJK 2026: 95 Aplikasi Terdaftar, Hindari Galbay
Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 95 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang berizin resmi, turun dari 96 setelah pencabutan izin PT Crowde. Daftar ini memastikan layanan fintech lending aman, transparan, dan diawasi ketat untuk lindungi konsumen dari praktik ilegal.
Cara Cek Status Legal Pinjol
Gunakan situs resmi OJK di www.ojk.go.id melalui direktori fintech lending untuk lihat daftar lengkap beserta nomor izin. Alternatifnya, chat WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dengan ketik nama aplikasi; balasan akan konfirmasi status BERIZIN atau TERDAFTAR. Hindari pinjol ilegal yang sering blokir nomor atau sebar data pribadi.
Contoh Aplikasi Pinjol Resmi
Beberapa pinjol terdaftar termasuk Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Dompet Kilat (PT Indo FinTek), dan Boost. Layanan ini tawarkan tenor 12-24 bulan dengan bunga rendah sesuai regulasi OJK, proses digital cepat tanpa agunan.
|
Aplikasi |
Fokus Layanan |
Status OJK (Feb 2026) |
|
Danamas |
Pinjaman tunai |
Berizin |
|
Amartha |
Mikrofintek |
Berizin |
|
Dompet Kilat |
Fintech cepat |
Berizin |
Risiko Galbay dan Pencegahannya
Galbay (gagal bayar) di pinjol legal tetap catat di SLIK OJK, ganggu akses kredit bank atau leasing masa depan. OJK terapkan penagih bersertifikat AFPI, bukan debt collector kasar ilegal. Tips hindari: Ajukan sesuai kemampuan bayar, perbaiki skor kredit, dan pilih tenor fleksibel.
Update Regulasi Terbaru
OJK blokir 611 pinjol ilegal hingga November 2025, dan rutin pantau 95 legal per Januari 2026. Asuransi kredit pinjol 2026 diluncurkan, tapi debitur galbay wajib tanggung konsekuensi; fokus literasi keuangan untuk hindari jebakan. Selalu verifikasi sebelum pinjam agar dana darurat aman tanpa risiko finansial berkepanjangan.

