Update Pinjaman Online Resmi OJK 2026: 95 Aplikasi Terdaftar, Hindari Galbay

Update Pinjaman Online Resmi OJK 2026: 95 Aplikasi Terdaftar, Hindari Galbay

Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 95 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang berizin resmi, turun dari 96 setelah pencabutan izin PT Crowde. Daftar ini memastikan layanan fintech lending aman, transparan, dan diawasi ketat untuk lindungi konsumen dari praktik ilegal.

Cara Cek Status Legal Pinjol

Gunakan situs resmi OJK di www.ojk.go.id melalui direktori fintech lending untuk lihat daftar lengkap beserta nomor izin. Alternatifnya, chat WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dengan ketik nama aplikasi; balasan akan konfirmasi status BERIZIN atau TERDAFTAR. Hindari pinjol ilegal yang sering blokir nomor atau sebar data pribadi.

Contoh Aplikasi Pinjol Resmi

Beberapa pinjol terdaftar termasuk Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Dompet Kilat (PT Indo FinTek), dan Boost. Layanan ini tawarkan tenor 12-24 bulan dengan bunga rendah sesuai regulasi OJK, proses digital cepat tanpa agunan.

Aplikasi

Fokus Layanan

Status OJK (Feb 2026)

Danamas

Pinjaman tunai

Berizin

Amartha

Mikrofintek

Berizin

Dompet Kilat

Fintech cepat

Berizin

Risiko Galbay dan Pencegahannya

Galbay (gagal bayar) di pinjol legal tetap catat di SLIK OJK, ganggu akses kredit bank atau leasing masa depan. OJK terapkan penagih bersertifikat AFPI, bukan debt collector kasar ilegal. Tips hindari: Ajukan sesuai kemampuan bayar, perbaiki skor kredit, dan pilih tenor fleksibel.

Update Regulasi Terbaru

OJK blokir 611 pinjol ilegal hingga November 2025, dan rutin pantau 95 legal per Januari 2026. Asuransi kredit pinjol 2026 diluncurkan, tapi debitur galbay wajib tanggung konsekuensi; fokus literasi keuangan untuk hindari jebakan. Selalu verifikasi sebelum pinjam agar dana darurat aman tanpa risiko finansial berkepanjangan.

Next Post Previous Post