6 Fakta Bupati Cilacap Peras Anak Buah Ratusan Juta Buat THR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memeras anak buahnya untuk mengumpulkan dana THR Lebaran Idul Fitri 1447 H hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026.
Pelaku dan Tersangka
Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sekda Sadmoko Danardono (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memerintahkan asisten seperti Ferry Adhi Dharma (FER) untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Target dan Realisasi
Target setoran mencapai Rp750 juta dari 23 perangkat daerah, 25 SKPD, 2 RSUD, dan 20 puskesmas. Realisasi terkumpul Rp610 juta pada 9-13 Maret 2026, dengan setoran per instansi bervariasi Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Tujuan Pengumpulan
Uang digunakan untuk THR pribadi Syamsul dan pihak eksternal seperti Forkopimda (polisi, jaksa, pengadilan). Dana dikemas dalam goodie bag enam tas putih, dengan isi Rp20-100 juta per penerima.
Ancaman dan Pola
Syamsul mengancam mutasi jabatan bagi yang tidak patuh. Praktik serupa diduga terjadi sejak Lebaran 2025. KPK menyita Rp610 juta sebagai barang bukti.

