Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pajak mobil listrik di Indonesia jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional berkat berbagai insentif pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam sejumlah peraturan seperti PP No. 73/2019 dan PP No. 74/2021, dengan pembaruan hingga 2026 yang fokus pada produksi lokal.
Jenis Pajak yang Berlaku
Mobil listrik dikenai beberapa jenis pajak utama, tapi dengan tarif diskon signifikan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mulai 2026, hanya 1% untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40% yang diproduksi lokal; impor kena tarif normal 11% plus bea masuk 50%.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 0% untuk BEV (mobil listrik murni) yang memenuhi TKDN, atau 15% dengan DPP rendah untuk jenis tertentu.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan: Hanya 10% dari tarif normal, misalnya NJKB Rp181 juta x 2% = Rp3,62 juta normal, tapi jadi Rp362 ribu setelah insentif.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Maksimal 10%, bahkan 0% di daerah seperti Jakarta.
Dasar Hukum Utama
Insentif pajak mobil listrik didasarkan pada regulasi berikut.
PP No. 73/2019: Insentif 0% untuk BEV, 5-8% untuk PHEV, dan 6-12% untuk hybrid pada tahap I-II.
PP No. 74/2021 dan Permendagri No. 1/2021: PKB 10% dari normal untuk pribadi/umum.
PMK No. 8/2024 dan PMK 62/2025: PPN DTP 10% (efektif 2% bayar) hingga 2025, bergeser ke TKDN 40%+ mulai 2026.
Contoh Perhitungan Pajak
Untuk mobil listrik harga Rp317 juta (NJKB Rp181 juta):
PKB normal: Rp181 juta x 2% = Rp3,62 juta.
Setelah insentif: 10% x Rp3,62 juta = Rp362 ribu per tahun.
|
Komponen Pajak |
Tarif Normal |
Tarif Listrik (Insentif) |
|
PKB Tahunan |
2% NJKB |
0,2% NJKB (10% normal) |
|
PPN Pembelian |
12% |
1-2% (lokal/TKDN) |
|
PPnBM |
15-50% |
0-15% (BEV/PHEV) |

