Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi JMO
Syarat klaim JHT tanpa paklaring
Sebelum mengajukan klaim, pastikan beberapa hal berikut terpenuhi:
Sudah berhenti bekerja (resign atau PHK) dan status kepesertaan sudah tidak aktif di sistem BPJS.
Memiliki akun JMO yang sudah terdaftar dengan nomor HP dan NIK e‑KTP yang valid.
Data kepesertaan sudah sinkron di sistem BPJS (NPK, KKP, dan data iuran terbaru).
Untuk dokumen yang diperlukan, umumnya:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e‑KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku rekening aktif atas nama sendiri
NPWP (wajib jika pernah mengajukan klaim sebagian atau saldo pernah di atas Rp50 juta).
Perlu dicatat: syarat paklaring tidak wajib lagi, sehingga pekerja yang sudah resign atau PHK bisa langsung mengajukan klaim tanpa menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.
Batas saldo yang bisa dicairkan lewat JMO
Tidak semua saldo JHT bisa dicairkan lewat aplikasi JMO. Aturannya umumnya:
Jika saldo JHT di bawah batas tertentu (misalnya di bawah Rp10–15 juta, tergantung update kebijakan terbaru), klaim bisa diajukan online melalui JMO.
Jika saldo di atas batas tersebut, klaim tidak bisa dilakukan via JMO dan harus diajukan melalui Lapak Asik BPJS atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah‑langkah klaim JHT tanpa paklaring di aplikasi JMO
Berikut panduan praktis untuk mengajukan pencairan JHT lewat aplikasi JMO:
✅ Download dan login ke aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Buka aplikasi, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru menggunakan nomor HP dan NIK.
✅ Akses menu klaim JHT
Pilih menu “Program” → “Jaminan Hari Tua (JHT)” → “Klaim JHT”.
Pastikan semua persyaratan ditandai centang hijau (status kepesertaan tidak aktif, data diri lengkap, dan saldo di bawah batas).
✅ Pilih alasan klaim dan isi data diri
Pilih alasan klaim, misalnya “Pekerja mengundurkan diri” atau “PHK”.
Periksa dan konfirmasi data diri seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan data kepesertaan, lalu klik “Selanjutnya” atau “Sudah”.
✅ Verifikasi biometrik (swafoto)
Ambil swafoto sesuai petunjuk aplikasi: pastikan wajah jelas, pencahayaan memadai, dan tidak mengenakan penutup wajah.
Tunggu verifikasi selesai; proses ini biasanya hanya memakan beberapa detik.
✅ Masukkan rekening dan NPWP (jika perlu)
Pilih nama bank, lalu isi nomor rekening aktif atas nama sendiri.
Isi NPWP jika diminta, lalu tekan “Selanjutnya”.
✅ Konfirmasi dan lacak status pencairan
Aplikasi akan menampilkan jumlah JHT yang akan dibayar.
Klik “Konfirmasi” untuk mengirim pengajuan klaim.
Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO; dana biasanya cair dalam hitungan jam jika semua syarat terpenuhi.
Jika saldo JHT di atas batas JMO
Untuk saldo JHT yang lebih besar, prosesnya berbeda:
Online via Lapak Asik BPJS: Isi formulir klaim online, unggah dokumen, lalu ikuti prosedur verifikasi.
Datang ke kantor cabang: Bawa KTP, kartu peserta, KK, buku rekening, dan NPWP (jika perlu), lalu ajukan klaim di loket Layanan Cepat.
Keunggulan klaim JHT tanpa paklaring lewat JMO
Proses lebih cepat karena verifikasi dilakukan secara digital tanpa perlu antre di kantor.
Tidak perlu paklaring, sehingga cocok bagi pekerja yang sulit mengurus surat keterangan dari perusahaan lama.
Status klaim bisa dipantau langsung di aplikasi, dan dana masuk ke rekening yang sudah terdaftar.

