DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP), tapi ini berlaku untuk tahun pajak tertentu dan masa waktu tertentu, bukan penghapusan permanen untuk selamanya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2026 Pribadi via Coretax
Kebijakan penghapusan sanksi 2026
Untuk SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025, DJP memberikan relaksasi tanpa sanksi:
Batas normal lapor SPT Tahunan OP: 31 Maret 2026.
Periode penghapusan sanksi: mulai 1 April – 30 April 2026, wajib pajak orang pribadi yang baru lapor SPT tidak dikenai denda maupun bunga telat.
Relaksasi ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan tidak otomatis berlaku untuk semua jenis SPT atau tahun pajak lain.
Kapan sanksi benar‑benar dihapus?
Secara prinsip:
Jika lapor SPT sesuai jatuh tempo (31 Maret untuk OP), sanksi tidak muncul.
Jika baru lapor dalam masa penghapusan (misalnya 1–30 April 2026 untuk SPT 2025), DJP tidak menerbitkan denda/bunga dan tidak membuat Surat Tagihan Pajak (STP) karena sanksi administratif dihapus.
Jika lewat masa penghapusan, sanksi administratif bisa tetap dikenakan sesuai ketentuan umum (denda 2% per bulan, maksimal 48% dari pajak terutang).
Apa yang perlu kamu lakukan?
Cek masa pajak dan tahun SPT yang belum kamu kirimkan (misalnya 2024, 2025, atau sebelumnya).
Jika SPT yang telat masuk dalam periode relaksasi (misalnya 2025 dan kamu lapor sebelum 30 April 2026), langsung lapor via e‑filing/e‑registration DJP; sanksi tidak akan dikenakan.
Untuk SPT tahun pajak di luar periode kebijakan ini, sanksi administratif biasanya tetap berlaku kecuali ada program insentif khusus lain (misalnya program penghapusan sanksi terbatas).

