Dokter Richard Lee Terkena Kasus Apa Hingga Harus Ditahan? Ini Awal Mula Perseteruannya dengan Doktif
Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada produk serta perawatan kecantikan di kliniknya. Penahanan ini menyusul perseteruan panjang dengan Doktif (dr. Samira Farahnaz) yang memicu saling lapor polisi.
Lead: Fakta Utama Kasus
Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah pemeriksaan 4 jam karena ia mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta live TikTok saat seharusnya hadir pemeriksaan pada 3 Maret. Kasusnya diduga melanggar Pasal 435 juncto 138(2) UU Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kondisi kesehatannya dinyatakan normal sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Perseteruan
Perseteruan bermula Desember 2024 ketika Doktif melaporkan Richard atas dugaan penipuan produk kecantikan (LP/B/7317/XII/2024/SPKT). Richard balas lapor Doktif karena kontennya menuduh kliniknya tak punya SIP, menjadikan Doktif tersangka pencemaran nama baik via UU ITE pada 12 Desember 2025. Keduanya kini sama-sama tersangka, tapi Richard ditahan karena ancaman hukuman lebih berat di atas 5 tahun.
Tubuh Berita: Kronologi Lengkap
Awal Mula: Doktif unggah konten kritik produk kecantikan Richard, memicu laporan pertama pada 2 Desember 2024.
Balasan Richard: Richard laporkan balik, Doktif ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.
Status Tersangka Richard: Ditetapkan 15 Desember 2025 dengan pasal berlapis.
Penahanan: Dilakukan 6 Maret setelah mangkir berulang, dianggap hambat penyidikan.
Reaksi Doktif: Merasa lega, rencanakan syukuran di bulan Ramadan atas "kemenangan masyarakat".
Kasus ini menyoroti isu perlindungan konsumen di industri kecantikan Indonesia. Polda Metro Jaya belum beri keterangan lanjutan.

