Wanita Tinggal Tulang di Depok Diduga Dibunuh Suami Siri, Pelaku Ditangkap
Seorang wanita berinisial DH (56) ditemukan tewas dalam kondisi tinggal kerangka di rumahnya di kawasan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Pelaku diduga suami sirinya, ARH (44), telah ditangkap polisi Polda Metro Jaya.
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad DH ditemukan pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB oleh anak korban berinisial L dan pacarnya R yang datang untuk membersihkan rumah. Tubuh korban tertutup tumpukan pakaian, karpet, dan alas setrika, ditaburi bubuk kopi untuk menyamarkan bau busuk. Penemuan ini terjadi saat warga sedang bersih-bersih lingkungan menjelang Idulfitri; kondisi jasad sudah mengering hingga tinggal tulang.
Penangkapan Pelaku
ARH ditangkap tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 15.30 WIB di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi ARH mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka sedang diperiksa intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Motif dan Latar Belakang
Motif pembunuhan diduga sakit hati akibat masalah ekonomi; ARH tak punya pekerjaan dan diusir dari rumah korban. Ketua RT setempat, Sagian Saprudin, mencatat riwayat keributan rumah tangga korban dengan suami sirinya. Polisi masih mendalami cara pembunuhan dan bukti forensik.

