Komdigi Batasi 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun, Apa Saja?

Komdigi Batasi 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun, Apa Saja?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia resmi membatasi akses delapan aplikasi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Tunas untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya.

Daftar 8 Aplikasi yang Dibatasi

Komdigi mengklasifikasikan platform-platform ini sebagai berisiko tinggi. Berikut daftar lengkapnya:

No

Aplikasi

Kategori Utama

1

YouTube

Video Sharing

2

TikTok

Short Video

3

Facebook

Social Media

4

Instagram

Social Media

5

Threads

Social Media

6

X (Twitter)

Social Media

7

Bigo Live

Live Streaming

8

Roblox

Gaming


Platform wajib menerapkan verifikasi usia dan memblokir akun anak secara otomatis setelah Lebaran.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Aplikasi-aplikasi tersebut berpotensi mengekspos anak pada pornografi, cyberbullying, eksploitasi seksual, serta kecanduan digital yang mengganggu kesehatan mental. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan ini sebagai langkah darurat untuk masa depan anak bangsa.

Pembatasan bertujuan mencegah adiksi berlebih dan konten negatif, sambil mendorong platform tingkatkan fitur parental control.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Ortu diimbau pantau aktivitas digital anak, sementara platform seperti TikTok dan Roblox harus patuhi aturan atau berisiko diblokir total. Kebijakan ini bagian dari upaya lebih luas lindungi ruang digital Indonesia.

Next Post Previous Post