Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 100 T ke Himbara
Pokok kebijakan
Tambahan Rp100 triliun ini berasal dari SAL pemerintah yang sebelumnya masih tersimpan di Bank Indonesia, dan dipindahkan ke bank-bank milik negara (Himbara) sebagai dana simpanan/deposito pemerintah.
Sebelum penambahan terbaru, pemerintah sudah menempatkan sekitar Rp200 triliun SAL di Himbara sejak September 2025, sebagian sempat ditarik, lalu kini kembali ditambah menjelang Lebaran.
Tujuan dan alasan
Tujuan utamanya untuk memperlonggar likuiditas perbankan yang mulai mengetat, terlihat dari kenaikan yield obligasi pemerintah yang dibaca Menkeu sebagai sinyal kekeringan likuiditas di bank.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, biaya dana bank diharapkan turun, sehingga ruang untuk penurunan suku bunga kredit dan percepatan penyaluran kredit ke sektor riil semakin besar.
Skema penempatan dan fleksibilitas
Dana SAL ditempatkan dalam bentuk simpanan/deposito pemerintah di bank-bank Himbara dengan skema yang disebut lebih fleksibel: tenor relatif pendek dan bisa ditarik kembali bila diperlukan pemerintah.
Purbaya tidak merinci porsi per bank, namun menyebut misalnya Bank DKI kebagian sekitar Rp2 triliun; penempatan mempertimbangkan kapasitas dan kebutuhan masing-masing bank.
Dampak yang diharapkan
OJK menilai tambahan Rp100 triliun ini akan memperkuat likuiditas Himbara, menekan biaya dana, dan membantu mempercepat transmisi penurunan BI Rate ke suku bunga kredit perbankan.
Di sisi makro, penempatan SAL sebelumnya Rp200 triliun sudah mendorong pertumbuhan base money mendekati 13 persen, dan tambahan ini diharapkan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi menjelang Lebaran (kebutuhan uang tunai dan kredit konsumsi/produktif musiman).

