Mulai April 2026, BI Perketat Pembelian Valas Tanpa Dokumen
Bank Indonesia (BI) akan memperketat regulasi pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung mulai April 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah.
Detail Kebijakan
Ambang batas pembelian valas tunai terhadap rupiah diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan, sehingga transaksi di atas batas ini wajib disertai dokumen underlying.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD), di mana transfer dana keluar negeri dalam valas di atas US$50.000 memerlukan dokumen pendukung. BI menegaskan ini bukan pembatasan pembelian, melainkan penguatan transparansi untuk mencegah spekulasi.
Alasan dan Dampak
Kebijakan diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo pada 17 Maret 2026, merespons pelemahan rupiah akibat ketidakpastian global seperti konflik Timur Tengah.
BI juga menaikkan batas lindung nilai seperti DNDF/Forward dan swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi untuk fleksibilitas pasar. Masa transisi hingga 30 April 2026 diberikan agar pelaku usaha beradaptasi.

