OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasar Modal, Nilai Transaksi Capai Rp 14,5 T

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasar Modal, Nilai Transaksi Capai Rp 14,5 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan transaksi mencurigakan senilai Rp 14,5 triliun. Kasus ini mencuat setelah penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Jakarta Selatan pada 4 Maret 2026.

Identitas Tersangka

Kedua tersangka adalah ASS, beneficial owner PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Mereka telah diperiksa oleh penyidik OJK, dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka untuk mempercepat proses hukum.

Saat ini, berkas perkara keduanya sedang diselesaikan dan akan diserahkan ke kejaksaan.

Modus Operandi Kasus

Kasus ini melibatkan praktik insider trading, manipulasi proses IPO, dan transaksi semu pada saham PT BEBS periode 2020-2022. Transaksi semu dilakukan untuk menciptakan gambaran harga saham palsu di pasar reguler.

OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga rata-rata Rp 7.000 per lembar, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 14,5 triliun.

Harga saham BEBS diduga dinaikkan secara signifikan hingga 7.150% melalui cuan ilegal dari aktivitas ini.

Langkah Penegakan Hukum

Pada 4 Maret 2026, OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI untuk mengumpulkan bukti tambahan. Penggeledahan ini menargetkan korporasi yang diduga masih terlibat.

Penyidik menyita dokumen-dokumen bukti dalam jumlah besar menggunakan boks dan koper.

Kedua tersangka dijerat Pasal 104 juncto Pasal 90/107 serta Pasal 91 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Dampak dan Pencegahan

Pembekuan saham dilakukan untuk mencegah perpindahan aset dan menjaga stabilitas pasar modal selama proses hukum. OJK telah periksa 25 saksi dari berbagai pihak terkait.

Kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberantas praktik curang di pasar modal, mirip dengan kasus saham SWAT sebelumnya yang juga melibatkan transaksi semu.

Investor diimbau waspada terhadap saham gorengan dan insider trading untuk menjaga integritas pasar.

 

Next Post Previous Post