Pemerintah Terapkan Denda Retrospektif untuk Pengalih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah Terapkan Denda Retrospektif untuk Pengalih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah berencana memberlakukan denda administratif terhadap pihak yang mengubah fungsi lahan sawah, termasuk yang sudah dilakukan sejak lama. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan non‑pertanian, yang berpotensi menggerus cadangan pangan nasional.

Latar belakang kebijakan denda

Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Pemerintah tentang denda administratif bagi pelaku alih fungsi lahan sawah, khususnya untuk pelanggaran yang melanggar Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Kebijakan denda ini dimaksudkan sebagai sanksi tambahan di luar sanksi pidana yang sudah diatur, sekaligus untuk menutup celah praktik konversi lahan yang selama ini masih banyak terjadi di daerah.

Fokus pada lahan sawah dilindungi

Pemerintah memperkuat pengendalian terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum seharusnya tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, misalnya, membatasi kewenangan daerah dalam memberikan izin konversi lahan sawah di 12 provinsi, sehingga keputusan lebih banyak dipegang pemerintah pusat.

Mekanisme denda retrospektif dan administratif

Rencana pemerintah mencakup kemungkinan penerapan denda retrospektif, yakni denda bagi pihak yang telah mengubah fungsi lahan sawah sejak periode tertentu, termasuk sejak 2010. Di samping itu, pelaku alih fungsi yang melanggar aturan juga diwajibkan mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan lahan baru yang lebih luas dan memiliki tingkat produktivitas yang setara, sebagai bentuk kompensasi.

Tujuan kebijakan bagi sektor pangan

Dengan denda dan mekanisme penggantian lahan, pemerintah berupaya menekan kehilangan lahan sawah produktif yang berpotensi memicu krisis pangan di masa depan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah di beberapa provinsi (seperti Jawa Tengah) yang menegaskan tidak akan menoleransi konversi lahan sawah produktif, kecuali untuk kepentingan fasilitas publik atau proyek strategis nasional dalam batas ketentuan hukum.

Next Post Previous Post