Resign Sebelum THR Cair, Karyawan Berhak atau Tidak?
Karyawan yang resign sebelum THR cair bisa berhak atau tidak, tergantung status kontrak dan waktu pengunduran diri. Aturan utamanya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1).
Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap berhak atas THR jika hubungan kerja berakhir (termasuk resign) dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Lebaran. THR dihitung prorata sesuai masa kerja. Namun, jika resign lebih dari 30 hari sebelumnya, perusahaan tidak wajib membayar.
Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak umumnya tidak berhak THR jika masa kontrak habis sebelum hari raya, meski resign dalam 30 hari sebelumnya. Resign dianggap bukan PHK dari pengusaha, sehingga hak THR hilang.
Contoh Kasus
Misal Lebaran jatuh 21 Maret 2026: resign efektif 25 Februari (dalam H-30) masih berhak untuk PKWTT, tapi tidak untuk PKWT. Praktik perusahaan bisa berbeda, jadi periksa kontrak kerja atau konsultasikan ke Disnaker.

