THR PPPK Paruh Waktu di Jember Cair 50 Persen, Begini Formula Penghitungannya

 

THR PPPK Paruh Waktu di Jember Cair 50 Persen, Begini Formula Penghitungannya

Pemkab Jember telah memastikan pencairan THR Lebaran 2026 untuk PPPK paruh waktu, meski awalnya diusulkan 100 persen namun disesuaikan menjadi 50 persen setelah harmonisasi dengan kementerian terkait. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ribuan pegawai paruh waktu jelang hari raya.

Formula Penghitungan

THR dihitung dengan rumus sederhana: (Masa kerja dalam bulan / 12) × gaji pokok + tunjangan bulanan.

Contoh untuk masa kerja 2 bulan dengan gaji bulanan Rp4 juta: (2/12) × Rp4 juta = Rp666 ribu (dibulatkan sekitar Rp500 ribu).

Besaran proporsional ini berlaku berdasarkan PP 9 Tahun 2026 untuk PPPK kontrak paruh waktu.

Status Pencairan

Pencairan 50 persen sudah direncanakan sebelum Lebaran, dengan posko Satgas THR dibuka untuk pendampingan.

Bupati Jember menegaskan inklusi PPPK paruh waktu dalam anggaran DAU dan PAD.

PPPK di Jember menyambut baik kepastian ini.

Next Post Previous Post