Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Kasus ini terungkap pada 9 Maret 2026, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar karena hanya Rp4,5 miliar yang benar-benar digunakan untuk pengadaan, sisanya diduga mark-up dan fiktif.
Daftar Tersangka
Total enam orang ditetapkan tersangka, termasuk Bahtiar (inisial BB).
RE (35, PNS), UN (49, PNS, belum dieksekusi karena sakit).
RM (55, Direktur Utama PT AAN), RE (40, karyawan swasta).
Dua PNS lain dari Pemprov Sulsel dan terkait Pemkab Takalar.
Kelima tersangka lain langsung ditahan di Rutan dan Lapas Makassar setelah konferensi pers Kejati.
Detail Kasus
Proyek pengadaan 4 juta bibit nanas gagal total karena 3,5 juta bibit mati akibat kurangnya lahan tanam di era Bahtiar. Penyidikan sejak Desember 2025 menemukan indikasi penggelembungan harga dan pengadaan fiktif; Bahtiar diperiksa 10 jam pada 17 Desember 2025 dan dicekal sejak akhir 2025. Kejati juga periksa Komisi B DPRD Sulsel terkait pengawasan proyek ini.

