Surat Edaran Imbauan Pegawai Swasta WFH Seminggu Sekali, Ada 6 Ketentuannya

Surat Edaran Imbauan Pegawai Swasta WFH Seminggu Sekali, Ada 6 Ketentuannya

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home (WFH) satu hari per minggu. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sambil menjaga produktivitas kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Berbeda dengan aturan bagi ASN yang wajib WFH pada hari Jumat, imbauan untuk swasta bersifat sukarela dan fleksibel, dengan hari pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Enam Ketentuan Utama WFH Swasta

Surat edaran ini menetapkan enam poin ketentuan agar WFH berjalan efektif tanpa mengurangi hak pekerja:

WFH dilakukan selama satu hari kerja per minggu, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja normal.

Upah/gaji serta hak-hak pekerja lainnya tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai job description mereka.

Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan ke perusahaan, termasuk pengecualian untuk sektor esensial seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, dan keuangan yang memerlukan kehadiran fisik.

Latar Belakang dan Evaluasi Kebijakan

Menaker Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini muncul dari diskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, dengan tujuan mengurangi konsumsi BBM dan mendukung efisiensi energi. Jika terjadi pelanggaran seperti no work no pay, pekerja diminta melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan mulai berlaku April 2026 dan akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan untuk menilai dampaknya terhadap produktivitas. DPR juga mengingatkan agar WFH tidak mengganggu kinerja perusahaan secara keseluruhan.

 

Next Post Previous Post