THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dicairkan Bertahap Mulai 26 Februari 2026
Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Penerima Manfaat
THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK (atau P3K), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dari kelompok-kelompok tersebut.
Pencairan mencakup sekitar 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Anggaran dan Komponen
Total anggaran mencapai Rp55 triliun, naik 10% atau Rp6 triliun lebih tinggi dari Rp49 triliun tahun sebelumnya.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja secara penuh.
Keterangan Resmi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal ini pada konferensi pers 3 Maret 2026, menekankan bahwa THR berbeda dari gaji ke-13 yang dicairkan Juni.
Pencairan bertahap dilakukan pada minggu pertama Ramadan untuk mendukung perekonomian.

