18 Saham Bakal Dihapus dari BEI, Ini Daftar Emitennya
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan atau delisting 18 emiten mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit atau disuspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
Alasan Delisting
BEI mengumumkan langkah ini berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham. Dari 18 emiten, 7 dinyatakan pailit, sementara 11 lainnya mengalami suspensi panjang. Emiten tetap wajib buyback saham dan penuhi kewajiban hingga tanggal efektif.
Daftar Emiten Pailit (7 Perusahaan)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL/Sritex)
PT Indo Boga Sukses Tbk (BAUT)
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASI)
PT Fortune Indonesia Tbk (FORU)
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (BUKA)
PT Greenfields Indonesia Tbk (GFIN)
PT Asia Pacific Fibers Tbk (PFAS)
Daftar Emiten Suspensi >50 Bulan (11 Perusahaan)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Marga Abadi Manunggal Tbk (MAMA)
PT Duck Head Apparel Tbk (DUCK)
PT Asia Motorworks Tbk (AMWD)
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS)
PT Tunas Alfin Tbk (TALF)
PT Kurnia Cipta Pratama Tbk (KCPR)
PT Insan Cipta Protexi Tbk (ICPT)
PT Transkon Jaya Tbk (TRJA)
PT Multi Bangun Lestari Tbk (MBLS)
Dampak bagi Investor
Investor disarankan pantau keterbukaan informasi BEI untuk buyback atau relisting potensial. Delisting ini tidak hapus kewajiban emiten ke bursa. Hingga November 2026, saham masih bisa diperdagangkan meski berisiko tinggi.

